Berita Terbaru AJI Surabaya

Punya masukan untuk AJI Surabaya? Undangan, bahkan pengaduan pelanggaran etika anggota AJI Surabaya? Kirimkan melalui email di ajisurabaya@yahoo.com. Atau telp/fax di nomor 031.5035086. Semua masukan, kritik dll akan dimuat di blog ini. Tetap profesional dan independen!

Rabu, 17 September 2008

SERUAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) PADA JURNALIS

Press Release

Surabaya, 17 September 2008

Kepada Yth:
Pimpinan Media Massa
di Tempat

Dengan hormat,

AJI Surabaya menghimbau kepada pengelola media massa, baik cetak dan elektronik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jurnalis. Pemberian THR kepada jurnalis yang merupakan buruh dalam perusahaan media massa, terikat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no.4 tahun 1994 yang mengatur pemberian THR sebanyak satu bulan gaji dalam hari besar keagamaan, minimal tujuh hari sebelum hari raya.

Pemberian THR sekaligus merupakan upaya untuk menghindarkan jurnalis dalam praktek suap yang seringkali terjadi menjelang Hari Raya. Pemberian suap kepada jurnalis adalah tindakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama pasal Pasal 6 yang tertulis Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran dari pasal itu adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum dan segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Ketaatan jurnalis kepada KEJ diatur dalam UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers, utamanya Pasal 7 yang tertulis Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

AJI Surabaya sekaligus menghimbau nara sumber untuk tidak memberi apapun kepada jurnalis, termasuk THR. Dan melaporkan kepada aparat Kepolisian, jika terjadi tindakan pemerasan oleh jurnalis kepada nara sumber dengan alasan apapun.

AJI Surabaya juga menghimbau kepada jurnalis untuk menolak pemberian suap dalam bentuk apapun dari nara sumber, dengan alasan pemberian THR.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami


Ketua AJI Surabaya
Donny Maulana

Sekretaris I AJI Surabaya
Iman D. Nugroho

6 komentar:

Anonim mengatakan...

????????????????????????????

Anonim mengatakan...

kok lhuuh nyuruh-nyuruh emangnya lhuuu komisaris perusahaan media.....ngaca dulu sebelum nulis aliansimu belum tentu benar lho.....ojok sok bener !!!!!!!!

Anonim mengatakan...

Bos,..memang organisasi profesi itu tugasnya seperti itu. AJI Surabaya, jangan ragu apalagi terganggu dengan komentar nggak penting seperti ini. Tetap semangat.

Anonim mengatakan...

kalau bos media ga' usah disuru aji juga akan memberi THR kok....AJI sendiri ga usah sok jadi pahlawan yang selalu melindungi wartawan.....tuh urus yang di jember..... kok ngalah-ngalahi buruh pabrikan pemikirannya

Anonim mengatakan...

buat anonim yg bilang "...kok ngalah-ngalahi buruh pabrikan pemikirannya". Anda ini luar biasa piciknya. Emang buruh pabrikan kenapa? Ada yg keliru dg mereka? Ingat buk, pak. Banyak buruh berpikiran cerdas dan sangat progresif. Lihat Marsinah! Kurang apa. Anda ini pola pikirnya kok kayak TRIO BOROLO-nya SS MEDIA saja. Ngisin-ngisini!!!

Anonim mengatakan...

Anonim ini kelihatanya benci banget ama AJI. Oii anoman (Baca Anonim)
belajar jadi dewasa jangan jadi pengecut. Elo khan udah tua, ingat waktu udah dekat.
Be Cool bro buruh indonesia, please jangan sangkutkan dengan instansi lain. yang bermasalah ini emang si resek anonim.

Disclaimer

AJI Surabaya adalah organisasi yang berdiri di bawah AJI Indonesia di Jakarta. Organisasi profesi yang berbasis serikat pekerja ini berkonsentrasi pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan profesionalitas jurnalis.


:: 2008, Allright reserved by AJI Surabaya