Berita Terbaru AJI Surabaya

Punya masukan untuk AJI Surabaya? Undangan, bahkan pengaduan pelanggaran etika anggota AJI Surabaya? Kirimkan melalui email di ajisurabaya@yahoo.com. Atau telp/fax di nomor 031.5035086. Semua masukan, kritik dll akan dimuat di blog ini. Tetap profesional dan independen!

Rabu, 10 September 2008

Perundingan Bipartit 2 Berakhir Buntu

Press Release AJI Surabaya

Perundingan Bipartit 2 antara Manajemen Suara Surabaya Media dengan Hendro D. Laksono, dalam kasus sengketa perburuhan, berakhir tanpa keputusan apa-apa alias buntu. Manajemen Suara Surabaya Media tetap menuduh Hendro telah melakukan “kesalahan berat” dan pantas untuk di-PHK. Sementara Hendro merasa tuduhan itu tidak jelas.

Dalam pertemuan itu, Manajemen Suara Surabaya Media yang diwakili Direktur Umum dan Keuangan Romi Febriansyah kembali menegaskan bahwa Hendro telah terindikasi melakukan aktifitas lain yang bertabrakan dengan core bisnis PT. Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya atau Suara Surabaya Media. “Hendro punya usaha sejak tahun 2002, sebelum masuk SS, dan itu kami (manajemen SS) anggap sebagai kesalahan berat,” kata Romi. Karena itulah, Manajemen SS Media mengangap Hendro layak untuk di-PHK atau mengundurkan diri dari jabatannya.

Hendro yang dalam perundingan itu didampingi oleh Iman D. Nugroho, Sekretaris 1 AJI Surabaya hanya tersenyum, sembari meminta Romi menjelaskan apa definisi kesalahan berat yang bertabrakan dengan core bisnis SS Media itu. “Apa saya membuat lembaga broadcasting baru, karena secara legal formal, core bisnis SS Media adalah radio Suara Surabaya?” tanya Hendro. Romi tergagap. “Bukan itu, tapi lembaga penerbitan,” jawab Romi sembari menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah tiga direksi SS Media, Errol Jonathans, Wahyu Widodo, Gati Irawarman, Herru Sholeh dan Romi sendiri.

Jawaban ini tergolong “aneh”. Keanehan pertama adalah “pelanggaran berat” yang dituduhkan ke Hendro tidak terdifinisi dengan pasti. Termasuk jenis media apa yang pernah diterbitkan dan dianggap bertabrakan dengan core business SS Media. Apalagi dalam sejarahnya, PT. Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya yang mengudara sejak 11 Juni 1983 ini dalam perkembangannya “hanya” melebarkan sayap pada dunia broadcasting dan online (SuaraSurabaya.net) semata. Kalau toh ada media massa jenis cetak, bernama Majalah Mossaik, sudah berhenti terbit pada pertengahan 2006.

“Pertanyaan saya belum terjawab, mana core business yang saya langgar? Apakah saya punya radio baru, atau punya radio dengan portal berita baru atau mendirikan majalah seperti Mossaik?” tanya Hendro. Lagi-lagi Romi tergagap. Romi tetap bersikukuh bahwa “pelanggaran berat”, sesuai keputusan direksi SS Media telah terindikasi dilakukan Hendro. “Mungkin kita berbeda persepsi, karena itulah SS Media membawa kasus ini ke Disnaker Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, Iman D. Nugroho yang diberi kesempatan bicara menekankan adanya penyelesaian yang adil dalam kasus SS Media –Hendro D. Laksono. Iman menyayangkan ketidakhadiran dua direktur lain yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau Direktur Operasional Errol Jonathans dan Direktur Marketing Wahyu Widodo bahkan Direktur Utama Sutojo Soekomihardjo hadir, mungkin persoalannya jadi lebih cepat menemukan solusi,” kata Iman.***

Kontak Person:
1. Iman D. Nugroho (081.334.075.034)
2. Athoillah (081.7960.8037)

Recorfirm SS Media:
Romi Febriansyah (0855.300.85.00)

15 komentar:

Novri mengatakan...

Mungkin lebih baik serahkan pada ahlinya untuk selesaikan masalah ini. Daripada bukan ahlinya malah jadi bumerang..

Anonim mengatakan...

Ahlinya? Ahli mengeluarkan keputusan ngawur, atau,...hahahaha

Novri mengatakan...

makanya butuh menuntut pertanggung jawaban dari yang mengeluarkan keputusan ngamur itu...

Abdul Manan mengatakan...

Alasan yang disampaikan Romi itu memang agak aneh. Yang dijadikan dalih untuk memecat adalah usaha yang dipunyai Hendro sebelum dia bekerja di SS. Kalau sudah tak suka, memang alasan bisa dicari-cari.

Anonim mengatakan...

Bener Pak Abdul. Apalah susahnya bikin alasan. Lagipula SS itu kok kayak orang tidak berpendidikan gitu ya. Masa ndak pernah denger istilah "nullum delictum, noella poena, sine praevia lege poenali"?????

apurwa mengatakan...

Idem karo Abdul Manan...Tapi mbok segera diselesaikan..SS melawan Hendro seperti pertunjukan Goliat vs David..tapi yang menang kok David? Hati-hati, doa orang tertindas itu mustajab!

Budi Sugiharto mengatakan...

Hmmmmm....seru yo?

Anonim mengatakan...

Wah kasian sebenarnya Rommy..
Berdasarkan pengalaman nih.. seandainya rommy tidak bisa menyelesaikan masalah SS Media dgn Hendro, bisa jadi dia gagal dan harus mengundurkan diri.. (Tradisi).

Anonim mengatakan...

Saya adalah salah satu orang yang pernah mengikuti ceramah Mas Erol. Sepertinya saya tidak percaya, kok hal seperti ini bisa terjadi di radionya Mas Erol. Mas Erol, ada apa sebenarnya? Benarkan Mas Erol yang profesional menelantarkan pekerjanya seperti ini?

LOMBOK! mengatakan...

kata Gde Prama, MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR. mungkin mas Rommy juga menganut prinsip seperti itu. yaaah... sama seperti kita2 lah yang masih berstatus buruh tentunya

yuki mengatakan...

Inilah institusi yang mengagungkan intelektualitas tapi ternyata tidak intelek samasekali.... Selalu mengkritik instansi lain untuk berubah, tapi untuk sebuah perubahan didalam diri sendiri... hmmmm....sebuah mission impossible

Anonim mengatakan...

to yuki, ini bukan mission imposible boss. krn yg dilakukan hendro, AJI, dan LBH, kesan yg saya tangkap bukan revolusi perilaku. tp revolusi pemikiran. ke depan, ss akan lebih paham bahwa karyawan bukan garam dapur penghias meja. yg gampang dibuang atau diganti jika tak dibutuhkan. sedangkan karyawan ss, dan mungkin kita yg masih merasa jadi karyawan dimana saja, akan paham juga kalau kesewenang-wenangan yg dicipta perusahaan sungguh wajib untuk dilawan. dan untuk itu, saya jelas sangat mendukung, 100% mendukung sikap AJI dan LBH. tentu juga mendukung hendro.

Anonim mengatakan...

kita tunggu edisi berikutnya aja deh..gitu aja kok repot

Anonim mengatakan...

opo ss diembargo aja ya? para jurnalis jangan mau datang di undangan2-nya ss. kalau sikapnya masih tidak menghormati karyawan sebaiknya kita jauhin. istilahe, GAK DIWAWUH!!!!

Anonim mengatakan...

Saya setuju komen terakhir (sebelum saya). Bukan bermaksud mengucilkan SS, tapi ini berlaku untuk semua perusahaan media (termasuk radio sebelah yg menggaji penyiar-nya sampe nunggak-nunggak! hahaha). Jika ada media yg sewenang-wenang pada jurnalis (penyiar, wartawan, reporter.. pokoknya semua kru yg bekerja di media), diboikot saja.

Memang butuh keberanian sikap. Jangan pernah takut dengan ketidakadilan.

Untuk teman-teman di SS atau media manapun, yakinlah dengan potensi ANDA. Kalau memang qualified, pasti "payu" nang endi-endi. Yg penting tidak pongah gitu aja. Kalau kita mempertajam skill, ikhtiar & doa.. masa sih Tuhan akan diam saja??

Orang qualified hanya pantas berada di tempat (baca : perusahaan) yg punya apresiasi tinggi pada itu.

Ojok wedhi-wedhi tah reekkk...!! payu-payu nang njobo! Sing kuoso lho gak turu.

Disclaimer

AJI Surabaya adalah organisasi yang berdiri di bawah AJI Indonesia di Jakarta. Organisasi profesi yang berbasis serikat pekerja ini berkonsentrasi pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan profesionalitas jurnalis.


:: 2008, Allright reserved by AJI Surabaya