Berita Terbaru AJI Surabaya

Punya masukan untuk AJI Surabaya? Undangan, bahkan pengaduan pelanggaran etika anggota AJI Surabaya? Kirimkan melalui email di ajisurabaya@yahoo.com. Atau telp/fax di nomor 031.5035086. Semua masukan, kritik dll akan dimuat di blog ini. Tetap profesional dan independen!

Jumat, 24 Oktober 2008

Perselisihan SS Media-Hendro Masuki Tahap Solusi

Manajemen PT Radio Fiskaria Jaya Suara Surabaya akhirnya meralat alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Hendro D. Laksono, Chief Editor Majalah Mossaik.

Definisi yang semula mengarah pada pelanggaran integritas dan kesepakatan kerja sama, berubah menjadi pensiun dini. Kesepakatan ini lahir dari pertemuan bipartit yang diadakan di kantor SS, Jl Wonokitri Besar 40-C, Juma’t (24/10).

Dengan demikian, atribut ‘negatif’ yang sebelumnya melekat di Hendro runtuh sudah. Apalagi dalam pertemuan sebelumnya (13/10), Romi Febriansyah (Direktur Umum dan Administrasi SS Media) juga mempertegas, secara legal formal, Hendro tidak melakukan pelanggaran apapun. “Hanya pelanggaran etika dan corporate culture,” kata Romi waktu itu.

Namun di depan peserta forum, Juli Eddy (pengacara SS), Punjung (finance SS), Athoillah (LBH Surabaya), dan Andre (AJI), Romi tetap menggaris bawahi, manajemen SS masih kukuh pada pendirian, manajemen tak bisa menerima Hendro sebagai bagian dari SS Media.

Meski di sisi lain manajemen juga mengakui, Hendro memberi kontribusi cukup positif pada pengembangan media cetak di SS Media, mulai dari Majalah Mossaik, Surabaya City Guide, dan EastJava Traveler.

Dengan demikian, potensi Hendro untuk kembali bekerja di SS tertutup sudah. Sehingga jalan penyelesaianpun mengarah pada opsi PHK karena pensiun dini.

Kebetulan, beberapa saat sebelum konflik ini muncul kali pertama pada 19 Juli 2008 lalu, Hendro memang sudah berniat untuk mengajukan pensiun dini. Niat ini muncul karena Majalah Mossaik tempat ia bekerja sudah tutup sejak tahun 2006, dan upaya pengembangan media cetak baru di SS terus tertutup kecuali Surabaya City Guide.

Tetap PHK
“Selengkap apapun saya menyodorkan data dan bukti untuk memperkuat keyakinan bahwa saya tidak bersalah, saya berpikir, statement Saudara Romi dalam pertemuan 13 Oktober 2008 lalu sudah memperjelas semuanya,” papar Hendro di depan forum. “Bahwa pertama, perusahaan pada dasarnya sudah tidak bisa menerima saya sebagai bagian dari SS Media. Kedua, perusahaan (SS Media) sudah tidak mungkin mengembangkan unit usaha yang bisa menampung kompetensi saya di bidang media massa,” tambahnya.

Untuk itu, Hendro siap di PHK karena alasan pensiun dengan beberapa catatan. Selain pesangon yang sesuai dengan UU, ia juga meminta agar SS membayar kerugian imaterial sebanyak 27 kali gaji. “Dimana 27 merupakan representasi masa kerja pasca penutupan Majalah Mossaik dan ketidakjelasan status, fungsi, job disc, dan perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan dari atasan yang saya anggap disengaja manajemen SS Media, terhitung sejak bulan Agustus 2006 hingga Oktober 2008,” jelas Hendro.

Hendro juga memberi catatan tambahan sebagai syarat, seperti permintaan agar manajemen SS mau membuat pernyataan di milis internal yang isinya siap memberi fasilitas pada upaya pembentukan serikat pekerja di SS Media, sekaligus memberi jaminan keselamatan karir dan kenyamanan siapapun yang tergabung di Serikat Pekerja SS Media.

Sedangkan catatan terakhir, ia juga meminta agar SS segera membangun sebuah mekanisme yang secara tegas, dalam pengertian memenuhi prasyarat legal dan formal, untuk memperjelas status karyawan, termasuk fungsi, hak, job disc, mekanisme kontrol dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, sekaligus re-orientasi SS sebagai sebuah lembaga media.

Usai pembacaan opsi penyelesaian ini, Romi mengatakan, perusahaan sulit untuk menerima poin-poin itu. Khususnya di pemenuhan kerugian imaterial, pernyataan di milis tentang serikat pekerja, dan upaya mempertegas status karyawan di Mossaik. Meski ia paham, SK yang dimiliki sebagian crew Mossaik memang perlu di-update. Karena SK lama itu masih menggunakan atribut pekerja media di Majalah Mossaik. Sementara sejak 2006, mereka sudah tidak bisa dikatakan sebagai tim redaksi Majalah Mossaik.

Karena perundingan mulai berjalan alot, akhirnya forum dihentikan dan rencananya akan dilanjukan Selasa (28/10).

Langkah Maju
Pertemuan kali ini, menurut Athoilah, Andre, dan Juli Eddy, sebetulnya sudah hampir sampai di ranah yang cukup positif. Karena kompromi dari dua belah pihak membuktikan, niat untuk mencapai penyelesaian sudah ada.

“Meski kalau boleh saya bilang, akan lebih bagus jika saudara Hendro tetap kembali bekerja di SS,” kata Atok. Namun sikap manajemen SS yang tegas menolak bergabungnya kembali Hendro, sudah sulit untuk dirubah.

Senada dengan penyataan ini, baik Hendro dan Romi juga sepakat, forum kali ini berjalan cukup baik. Hanya saja, kata Romi, ia sulit memenuhi poin-poin yang disampaikan Hendro. Khusus serikat pekerja dan niat perbaikan di status karyawan SS, khususnya di M-COMM (Mossaik Communications, bentuk baru Majalah Mossaik), kata Romi, sebenarnya tak perlu dijadikan sebagai syarat.

“Karena itu memang hal yang ke depan akan jadi prioritas bagi kami, khususnya setelah muncul kasus Hendro. Ini pelajaran baik buat kita semua,” akunya.

Sementara Hendro menjelaskan, permintaan pemenuhan kerugian imaterial seperti yang ia katakan di forum, sebetulnya memiliki titik berat pada masa 27 bulan. “Bukan semata-mata pemenuhan kerugian imaterial. Tapi yang ingin saya katakan sebetulnya, selama 27 bulan itu, SS bersikap tidak profesional. Itu saja,” tandasnya.

“Dan saya juga nggak berminat untuk bicara duit. Ketika itu sudah saya sampaikan di forum, saya anggap sudah selesai. Karena harapan saya, itu jadi wacana di manajemen SS,” tambahnya.

Tentang permintaan serikat pekerja? “Saya merasa perlu diwacanakan sebagai syarat agar SS tahu, karyawan butuh jaminan keselamatan dan kenyamanan ketika akhirnya membangun serikat pekerja. Agar ke depan, ketika ada karyawan mengalami nasib seperti saya, karyawan tidak diadili dengan semena-mena seperti yang saya alami,” kata Hendro lagi.

14 komentar:

Anonim mengatakan...

SEMOGA SS BELAJAR BANYAK DARI KASUS INI. BELAJAR BUAT MENGHARGAI KARYAWAN, WARTAWAN, DAN MEDIANYA SENDIRI.

Anonim mengatakan...

betul bos! karena selama ini perlakuan seperti yang diterima Hendrolah yang diterima karyawan lain. Yang staf level bawah nggak boleh macam-macam dengan berbagai alasan, eeh malah yang atas yang malah melanggar peraturan yang mereka buat sendiri. percuma saja jadi media yang kritis dan sangat bangga kalau bisa melengserkan pejabat, kalau ternyata untuk kedalamnya sendiri nggak becus nangani. Dan khususnya untuk istilah corporate culture, saya sangsi jangan-jangan para petinggi SS nggak ngerti arti sesungguhnya, sehingga yang muncul adalah keputusan plin-plan dan berazaskan 'pokoknya' plus berlandaskan 'like and dislike'. Nggak jadi soal karyawan itu kompeten atau tidak, tapi bisa menjilat atau tidak, itu yang paling penting. Kira-kira kalau lembaga yang udah sakit parah seperti SS ini, supaya sembuh diapain ya? Kasihan sekali kalau ternyata ada yang lebih menderita dari Hendro tapi lebih memilih diam karena nggak ingin bernasib sama seperti Hendro, padahal batin sudah menjerit. Jangan-jangan nunggu adzab Tuhan buat mengakhiri kedzaliman disana...hanya Dia yang Maha Tahu...

Anonim mengatakan...

ayo pak romi, anda kan pingin jadi pahlawan (istilahe obrolanbagong, jadi batman). setelah melibas hendro gara-gara nyambi, kini saatnya melibas para pelanggar yg lain. gak usah jauh2, mulai dari yg sesama direktur, lalu beberapa manager di ss media, dan sterusnya. juga karyawan yg suka tidur di kantor saat jam kerja, baik di kantor ss atau di kantor klien. buktikan kalo anda bisa jadi batman. hidup romi batman!!!

Anonim mengatakan...

orang sabar di sayang tuhan, orang gak sabar kadang masih diampuni tuhan. orang yang suka menguji kesabaran karyawannya, semoga jadi belerang di dasar neraka!

LOMBOK! mengatakan...

Kronologis perundingan:

H : Hendro
A : Atok
R : Romy
J : Juliedi
P : Punjung


R : perundingan ini merupakan lanjutan yang kemarin. Perusahaan memutuskan untuk memPHK Hendro.

H : PHK yang seperti apa? Tolong diperjelas!

R : perusahaan tidak bisa lagi bekerja sama dengan Hendro.

J : kesampingan dulu masalah legal-formal. Ini adalah ending dari semua perundingan yang pernah kita tempuh. PHK merupakan kesepakatan bersama. Jangan melihat latar belakang terjadinya kesepakatan ini. Karena bisa-bisa tidak akan mencapai titik temu. Pembahasan legal-formal jangan dalam forum ini

H : perusahaan kan memutuskan ssaya tidak besalah secara legal-formal. Menurut Romy, saya hanya melanggar etika dan budaya korporasi. Sebenarnya ini masih bisa diperdebatkan karena hanya bersifat tafsir.
Saya sebenarnya siap dipekerjakan kembali karena tidak salah secara legal-formal, asalkan:
1. saya tidak lagi diperlakukan buruk seperti yang selma ini saya terima.
2. SS membuat pernyataan pada milis internal (tentang kembalinya saya bekerja), dan tidak menghalang-halangi karyawannya untuk membuat serikat pekerja.
3. SS harus mengaudit Gati Irawarman sebagai GM Mossaik. Dia sumber masalah bagi semua karyawan Mossaik.
4. perjelas status karyawan yagn sekarang dipekerjakan oleh M Comm.

H : sekalilagi, secara legal-formal saya tidak bersalah.

R : ya…tapi…kita sulit bekerja sama lagi. Kita memang sudah menghentikan Mossaik. Kami tetap mau memPHK Hendro.

J : Mas Romy, apakah tuntutan Hendro bisa diakomodir?

R : bukan masalah tuntutan. Mossaik tidak difokuskan ke bisnis. Kita tidak bisa bekerja sama lagi.

H : opsi 2. pensiunkan saya!
1. pesangon harus sesuai UU 13 tentang Ketenagakerjaan
Ditambah pembayaran kerugian imateriil sebagai kompensasi atas tidak jelasnya status saya, dan perlakuan buruk yang saya terima. Pembayaran kerugian imateriil sejak Mossaik ditutup. Hitungannya 27 bulan x gaji. (Mossaik dinyatakan tutup sejak … )
2. SS buat pernyataan resmi di milis tentang pensiun saya, kebebasan membentuk SP, menjamin kenyamanan dan keselamatan kerja bagi para anggota SP.
3. SS harus perjelas status karyawan.

H : penggunaan “pensiun” sebenarnya justru membuat posisi SS aman di mata publik dan bagi saya karena bisa mencari kerja lagi dengan referensi baik. Status “pensiun” tidak membuat SS terlihat tercela, dan saya juga tidakkehilangan muka.

R : tentang tuntutan ke 3 opsi keduamu, kami punya tujuan mulia dalam kejelasan status. Secara harafiah ini tugasku (sebagai Manajer Umum). Kami tidak bisa memenuhi kerugian imateriil.

A : lalu haknya Hendro?

R : kami berikan sesuai UU yang berlaku.

J : pensiun dini sebenarnya diajukan yang bersankutan bukan keputusan perusahaan. Pemenuhan tuntutan kerugian imateriil, sulit.

R : pesangon dihitung sesuai UU

A : imateriil gimana?

R : sulit. Kalau bentuk PHK sebagai pensiun masih bisa.

H : alasan PHK?

R : ini keputusan win-win solution

H : ada 2 pemaparan, bahwa saya salah karena:
1. integritas
2. saya diPHK karena melanggar kesepakatan kerja.
yang sekarang kok berubah lagi?

R : enggak kok. PHK kan tidak selalu berarti buruk. Tawaranku, aku setuju memPHKmu karena pensiun.

H : 27 bulan saya mengalami ketidak jelasan status dan perlakuan buruk bagaimana?

J : menurut manajemen, memang ada masalah dalam hal ini. Kesampingkan masalah itu. Pokoknya PHK. Kita semua berharap keputusan kari ini adalah solusi akhir.

A : kalau dihitung berapa yang Hendro dapat?

R : sesuai UU 13 (membaca pasal 156 tentang pesangon)

P : (menulis rincian)

A : bulan ini harus masih dapat gaji loh!

R : masih dipotong koperasi, coba tanya Iping

A : jawaban harus sekarang?

R : iya.

H : kata Pak Juliedi, ini upaya cari solusi. Saya sudah mau menggugurkan opsi pertama saya. Masak perusahaan kukuh. Perusahaan kan juga bisa melunak, atau memang kukuh?

R : kita juga mundur 1 langkah loh.

J : Hendro ajukan 2 opsi. Opsi kedua kan kita penuhi. Tapi imateriil tidak bisa.

H : dari dulu saya selalu dihadapkan dengan “Ini Keputusan Perusahaan”

J : ini bukan keputusan perusahaan, tapi keputusan BERSAMA.

R : jujur saja keputusan PHK baru terlontar sesaat sebelum masuk ruangan ini. Belum saya komunikasikan ke pihak manajemen.

J : iya loh mas. Bener itu.

H : pernyataan di milis dan SP?

R : semua perbaikan tanggungjawabku, tidak usah didebat. Tidak usah diminta pasti kulakukan.

H : kejelasan karyawan (Mossaik) yang sekarang di M Comm?

R : butuh waktu

H : saya kuatir, karena ada problem komunikasi karyawan di M Comm. Di Mossaik saya sebagai chief editor, di M Comm berubah.

J : status kan tetap karyawan.

H : sebagai chief editor seharusnya saya bekerja sebagai pimred atau wartawan, bukan terlibat hal lain. Kalau SS tidak merubah, masalah akan terjadi.

R : ya

J : kami tidak sempurna. Kami butuh perbaikan

H : problemnya pada manajemen internal.
Suatu hari ada seorang teman keluar dari SS. Waktu melamar ke tempat lain terhambat karena SS tidak merekomendasi ybs.
Apa hal itu akan terjadi juga pada saya? Apa SS juga akan merekomendasi saya buruk?

R : jangan gitu lah. Saya tau kasus itu. Kapan2 kita ngobrol, tapi jangan di sini.

P : iya

R : bisa konfirmasi ke saya, Punjung, atau Hari. Dedikasimu baik. Kamu kan juga dapat reward, termasuk jalan2 ke Singapura dan Thailand.

H : kalau ada perusahaan yang mau konfirmasi?

R : tidak masalah

H : saya butuh waktu sampai minggu depan untuk beri jawaban.

R : harus ada hasil

H : harus ada alternatif solusi loh. Jangan Cuma saya yang cari solusi. Poin-poin opsiku jadikan pertimbangan. Tidak buruk kok.

R : benar. Tapi forum ini tidak sampai ke situ.

H : bicarain sama manajemen dulu

R : Selasa ketemu lagi

LOMBOK! mengatakan...

pertama, waktu pertemuan pertama kali di disnaker, jelas2 Romi menyatakan tidak akan memPHK Hendro.

"kita gak mungkin memPHK orang mas. PHK itu sulit lho." kata Romi waktu itu.

lha terus kok kemarin dia bersikukuh SS akan memPHK Hendro ya?

kedua, Romi dan Juliedi menegaskan, keputusan memPHK Hendro adalah keputusan spontan. artinya dia belum mengkomunikasikan pada pihak manajemen. ide itu muncul beebrapa saat sebelum kami memasuki ruang pertemuan.

tapi Romi sudah punya hitungan/ rincian pesangon yg akan didapat Hendro sesuai UU 13 Naker. hitungan rinci tsb dah ada di laptopnya. lalu dituliskan olh Punjung.

AJAIB kan?

Anonim mengatakan...

kalo saya, tinggal tunggu bentuk plin plan apalagi yang akan muncul dipertemuan terakhir besok, ok.
semoga Allah mengampuni dosa - dosa kita, termasuk dosa orang - orang yang suka mendzolimi orang lain, amin.

Anonim mengatakan...

NGASIH TAHU AJA, BLOG INI TERNYATA DIBLOKIR DI SS. JADI KARYAWAN SS TIDAK BISA MEMBACA INFORMASI YANG ADA DI BLOG AJI. SUNGGUH PIKIRAN YANG CUPET DAN TOLOL!!!

Anonim mengatakan...

kalo memang blog ini diblokir di SS, sungguh perusahaan media yang satu ini SANGAT CUPET SEKALI pemikiran dan daya pikirnya. Tidak sesuai dengan istilah DEMOKRATISASI yang jadi kata-kata sakral dan agung yang dijunjung sangat tinggi. Cuih!! Dikira transparansi itu akan bisa ditutup begitu saja? Ini malah menunjukkan bahwa ternyata feodalisme masih berlaku di SS. Sungguh sebuah CITRA YANG SANGAT BURUK, bagi media yang menganggap dirinya BESAR seperti SS. Sudah manajemennya teramat sangat buruk, ternyata sikap pada karyawan seperti itu pula. Apa SS takut kalau nanti semua karyawan minggat dan tidak ada yang mau melamar terus akhirnya bubar jalan? Sungguh SANGAT BERTENTANGAN dengan semboyan SINERGI MENUJU HARMONI yang didengungkan di ultah seperempat abad ini. Ini namanya SINERGI MENUJU KEHANCURAN. Buat karyawan yang membaca blog ini (dari warnet diluar kalau di kantor sudah diblokir), silakan segera cari tempat bernaung yang lebih baik. Masih banyak tempat yang jauh lebih bersahabat daripada SARANG IBLIS seperti di SS ini!!! Bos-bosnya nggak ada yang bisa dipercaya, dan para manajernya cuma sekedar tukang jilat pantat yang melibas karyawan dengan berbagai alasan dan menggunakan "aturan perusahaan" sebagai tameng. Belum lagi kasus karyawan yang ternyata begitu melamar ditempat yang baru, jadi tidak bisa diterima karena ternyata SS menjelek-jelekkan mantan karyawannya sendiri ketika dikonfirmasi. MEMUAKKAN!!! Lebih baik kalian para petinggi laknat MAMPUS semua dan jadi KERAK DI NERAKA!!!!

Anonim mengatakan...

KEMERDEKAAN KARYAWAN SS UNTUK MENDAPAT AKSES INFORMASI TERCERABUT !!!! Akses ke blogspot ditutup.

Pihak SS memang tidak pernah memberikan tanggapan, jawaban via apapun.Mengaburkan masalah dengan menutup akses ke blog Aji.

KARYAWAN SS SELAMAT DATANG KE JAMAN KEGELAPAN.

(jangan takut komen,meski ditutup. akses internet bisa dimana saja,emang level manajer doang yang bisa buka YM, ama Blog ? cangkruk,ambek rokoan nang Pak Djo yo isok..asal gelem bondo pulsa sewu...hahahahahahha)

Budi Sugiharto mengatakan...

Ndro. Alumni Stikosa menanti undangannya yooo...aku gak pedes pokoke...Merdeka!!! Koe saiki yo kudu njawab Merdeka 3 x

Anonim mengatakan...

emang niatnya menyingkirkan HENDRO...orang-orang selevel menejer di SS itu gak suka kalau HENDRO yang orang baru mau bikin 'rule' sendiri, sesuai dengan orang media...jadi HENDRO harus dieleminasi...bahaya kalau HENDRO dibiarkan bebas berkreasi...

Anonim mengatakan...

Judi Bola

Anonim mengatakan...

ada yang tau tentang aries mantan penyiar ss ?

Disclaimer

AJI Surabaya adalah organisasi yang berdiri di bawah AJI Indonesia di Jakarta. Organisasi profesi yang berbasis serikat pekerja ini berkonsentrasi pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan profesionalitas jurnalis.


:: 2008, Allright reserved by AJI Surabaya