Berita Terbaru AJI Surabaya

Punya masukan untuk AJI Surabaya? Undangan, bahkan pengaduan pelanggaran etika anggota AJI Surabaya? Kirimkan melalui email di ajisurabaya@yahoo.com. Atau telp/fax di nomor 031.5035086. Semua masukan, kritik dll akan dimuat di blog ini. Tetap profesional dan independen!

Senin, 13 Oktober 2008

Direksi SS : Secara Legal Formal Hendro tak Bersalah

Bipartit SS-Hendro mulai Membidik Solusi

Dalam perspektif legal dan formal, Hendro D. Laksono, Chief Editor Majalah Mossaik (Suara Surabaya Media), tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Pernyataan ini meluncur dari Romi Febriansyah, Direktur Umum dan Adminsitrasi Suara Surabaya menjelang akhir bipartit tiga di SS, Senin (13/10).

Seperti diketahui, pertengahan Juli 2008 lalu, Hendro diminta mengundurkan diri atau di PHK oleh SS karena dianggap sudah melakukan pelanggaran integritas. Pelanggaran ini berangkat dari aktifitas Hendro dengan membangun sebuah perusahaan yang core-nya sama dengan SS.

Meski oleh Iman Dwianto, Sekretaris AJI Surabaya dalam bipartit terdahulu sudah ditegaskan, benturan core business ini sebetulnya sulit dimengerti. Karena SS memiliki core business keradioan, sementara usaha Hendro mengarah pada wilayah yang jauh dari dunia keradioan. “Kalau Hendro bikin radio, baru bisa dibilang sebagai membuat usaha yang core-nya sama dengan SS,” kata Iman waktu itu.

Hadir dalam bipartit tiga, selain Hendro dan Romi Febriansyah (Direktur Umum dan Adminsitrasi SS), Juliedi (corporate lawyer SS Media), Athoillah (LBH Surabaya), .... (LBH Surabaya), dan Punjung (staf keuangan).

Membuka pertemuan itu, Romi yang selalu memperjelas posisinya sebagai jembatan antara Hendro dengan manajemen SS Media mengatakan, perusahaan tetap menganggap Hendro melakukan pelanggaran. Yaitu pada sisi sudah melakukan pekerjaan yang bersinggungan dengan core busines perusahaan. Kesimpulan ini diperoleh berdasar data temuan yang ada di komputer salah satu staf. “Dari komputer ini jelas kami temukan data atau file yang berhubungan dengan pekerjaan lain Hendro di luar pekerjaannya di SS. Mulai dari surat, profil, dan draft majalah,” papar Romi.

Menanggapi hal ini, Hendro tak merubah pendiriannya. Karyawan yang dalam beberapa bulan terakhir aktif mengkampanyekan perlunya serikat pekerja di SS ini mengatakan, ia merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. Karena aktifitas di di luar sudah dilaporkan ke atasan. “Dan atasan saya malah bilang, itu rejeki saya. Artinya, dia tidak keberatan pada aktifitas saya di luar,” tandas Hendro.

Pertegas Posisi
Menurut Atohilah, untuk mengurai kasus perselisihan ini, SS mesti jelas dalam membuat definisi posisi Hendro di SS, baik saat masuk atau sesudah MOSSAIK ditutup pada tahun 2006. Karena sesuai SK perusahaan, Hendro masuk sebagai chief editor Majalah Mossaik. “Nah, saat Mossaik ditutup pada tahun 2006, posisi ini jadi rancu. Tak ada perubahan, tapi majalahnya sudah tidak ada,” kata pria yang akrab dipanggil Atok ini.
Menanggapi hal ini Romi mengatakan, secara legal formal, Hendro masih chief edior Mossaik. Tapi definisi Mossaik mulai berubah dari majalah menjadi unit lain. “Dalam perkembangannya, Majalah Mossaik ditutup dan berubah jadi sebuah lembaga yang bergerak di bidang taylor made media production, event organizer, dan lain-lain.

“Nah, pada fase itu jabatan Hendro secara legal apa? Posisi dia sebagai karyaan apa? Atau jangan-jangan kerja bakti? Atau apa? Ini yang mesti jelas kan?” tanya Atok lagi. Mendengar hal ini, Romi langsung menyanggah, bahwa persoalan Hendro tak lagi pada sisi azas legal formal dia sebagai karyawan.

Malah ia membuat ilustrasi tentang niat baik perusahaan yang selama ini mencoba untuk mempertahankan Hendro dan tim Mossaik. Secara bisnis, kata Romi, Mossaik yang pernah gagal mestinya membuahkan langkah PHK atau pensiun dini terhadap karyawan. Tapi hal ini tidak dilakukan. “Hak-hak karyawan Mossaik tetap terjaga. Mulai dari bonus sampai THR. Tak ada perubahan,” tegasnya.

“Kalau menurut saya, itu sesuatu hal yang tidak perlu dipaparkan. Soal gaji, THR, bonus, itu memang tugas perusahaan. Tak perlu dinyatakan sebagai sebuah kelebihan,” sanggah Hendro.

Suasana yang kian panas, kemudian coba diredakan Juliedi. Pengacara ini lantas mengingatkan forum agar kembali fokus pada akar masalah. “Sepertinya kita fokus pada kasus ini saja. Jangan bicara latar belakang atau hal-hal lain,” ingatnya. “Bagaimana kalau kita kembalikan kasus ini pada peraturan perusahaan,” lanjut Juliedi, dan langsung disambut kata setuju Atok.

Tak ada Pelanggaran
“Setelah kita pelajari, di Peraturan Perusahaan SS, kami justru melihat bahwa dalam hal ini tak ada satupun yang dilanggar saudara Hendro. Walau dipaksa-paksakan, juga tidak ada yang bisa disebut sebagai pelanggaran,” katanya. Dalam PP-nya SS hanya menggaris bawahi definisi pelanggaran pada sepuluh topik di pasal 31, dan di situ tak ada pelanggaran yang mengarah pada aktifitas lain bahkan pembuatan perusahaan lain.

Walau SS besikukuh bahwa pelanggaran itu berdasar catatan dalam SK, Atok mengatakan, itu bukan peraturan. Karena yang disebut peraturan dan tata tertib dalam kerja hanya peraturan perusahaan, bukan SK pengangkatan.

Romi kemudian membenarkan hal ini. Bahkan secara terus terang, ia mengakui adanya persoalan di SS pada sisi asas legal formal. Baik yang berhubungan dengan kekaryawanan, tata tertib, dan lain-lain. “PP itu dipaksakan. Bahkan keberadaannya di SS, menurut pak Toyo (Soetojo Soekomihardjo, Dirut PT Radio Fiskariajaya Suara Surabaya) tak perlu. Tapi saya bilang perlu. Jadinya ya gitu, ada kekuarangan, butuh penyempurnaan,” kata Romi.

Penjelasan ini agaknya tak menyurutkan pemaparan Atok tentang pelanggaran Hendro di sisi legal formal kekaryawanan yang sangat lemah. “Di pasal 33 peraturan perusahaan SS, ayat 3, dikatakan bahwa seseorang bisa diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu, pertama melanggar peraturan dan tata tertib, kedua, ternyata tidak mampu lagi melakukan pekerjaan. Nah, dalam dua kriteria ini, Hendro kan tidak ada masalah?” tanya Atok.

Kata Romi, “Benar. Secara legal formal, Hendro tidak melakukan pelanggaran. Tapi pada sisi etika dan corporate culture, dia bermasalah. Yang pasti juga, manajemen SS juga sudah sulit untuk bekerja sama dengan Hendro. Benturannya terlalu banyak”.

Juliedi kemudian menyahut, “Bagi perusahaan seperti SS, di luar UU dan PP, ada yang lebih tinggi, yaitu filsafat dan corporate culture”. Kata Atok kemudian, “Wah kalau bicaranya ke sana kita juga susah. Bikin ukurannya apa, batasan dan patokannya mana? Yang pasti begini. Ketika Mossaik tutup tahun 2006, Hendro toh tetap terlibat dan bekerja dengan baik di sini, berakifitas, melebur dengan yang lain. Itu saja”.

Menuju Solusi
Meski sempat alot dan panas di tahap awal dialog, bipartit kali ini ternyata berbuah banyak kesepakatan positif. Seperti cara pandang terhadap persoalan yang makin kongkret, komitmen bahwa mesti ada solusi terbaik, dan jadwal pertemuan beikutnya.

“Intinya kalau LBH tetap berharap, SS bisa berkembang lebih baik bersama Hendro sebagai karyawannya. Tapi ini terserah Hendro dan SS dalam menyikapi,” kata Atok. Ke depan, lanjut dia, tinggal masuk pada opsi-opsi penyelesaian.

“Jadi masing-masing pihak nantinya saling menyampaikan usulan, lengkap dengan opsi-opsinya,” tambah Atok lagi, disambut anggukan masing-masing peserta bipartit tanda setuju. Dan pilihan hari yang disepakati adalah Selasa, 21 Oktober 2008, jam 11 pagi.***


Kronologi

13/10/2008, start jam 16.40

ROMI FEBRIANSYAH
Tetep dianggap melakukan pelanggaran pada sisi pekerjaan yg bersinggungan dg perusahaan, jenis usahanya bersinggungan dengan yg ada di SS. Kesimpulan ini diperoleh berdasar data temuan yg ada di PC salah satu staf, yg berhubungan dg ‘pekerjaan lain di luar pekerjaan ss, surat menyurat, dll’.

HENDRO
Bukan sebuah pelanggaran

ROMI FEBRIANSYAH
Tetep dianggap melakukan pelanggaran pada sisi pekerjaan yg bersinggungan dg perusahaan, jenis usahanya bersinggungan dengan yg ada di SS. Kesimpulan ini diperoleh berdasar data temuan yg ada di PC salah satu staf, yg berhubungan dg ‘pekerjaan lain di luar pekerjaan ss, surat menyurat, dll’.

ATOK
Pingin memperjelas posisi Hendro di SS, baik saat masuk atau sesudah MOSSAIK ditutup

ROMI
Secara legal formal Hendro adalah chief edior Majalah Mossaik
Dlm perkembangannya, SS berkembang, Majalah Mossaik ditutup dan ber-evolusi jadi sebuah lembaga ‘palu gada’ à taylor made production, event organizer, dll
Perkembangan lebih lanjut, ditemukan file draft sebuah majalah yg siap cetak dg label MS dan kontak person yg menggunakan nama Hendro. Secara definitif, SS menilai bahwa MS memiiki karakteristik = SS. Ditambah pengakuan beberapa orang yg mempertegas Hendro adalah owner MS.

ATOK
Setelah MOSSAIK ditutup, jabatan hendro secara legal apa? Kerja bakti atau apa? Dll

ROMI
Menggaris bawahi sisi etika, apakah boleh seseorang membuat perushaaan yg secara core bersinggungan dg ss

YULIEDI
Tolong dikembalikan ke akar masalah, di kaitkan dengan hal-hal yg berhubungan dg PP dan lain-lain.

ATOK
Setuju, ke PP. Setelah dipelajari di pasal 31, tak ada satupun yg dilanggar saudara Hendro. Walau dipaksa-paksakan, juga tidak ada yg bisa disebut sebagai pelanggaran.

ROMI
Memang ada persoalan di SS pada sisi penataan legal formal. PP itu dipaksakan. SS menurut pak Toyo tak perlu PP. Tapi saya bilang perlu.
Memang tak ada pelanggara di PP. Tapi di surat pengangkatan.

ATOK
Tapi di pasal 33, ayat 3, bahwa “Diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ...:
Melnggar peraturan dan tata tertib.
Ternyata tidak mampu...
Artinya Hendro tidak melakkan pelanggaran apapun. SK bukan peraturan dan tata tertib. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13, yg disebut dg uu adalah yg ada legal formal dari disnaker.

YULIEDI
Di luar UU/PP kan ada yg lebih tinggi yaitu spirit, filsafat, dll
Mossaik tutup. Dan ada MCOMM. Hendro terlibat di sana, berakifitas, melbur dengan yang lain.

ATOK
Lho Hendro kan terlibat di situ? Dan selama ini nggak ada masalah?

ROMI
Secara legal formal, Hendro tidak melakukan pelanggaran. Tapi pada sisi ETIKA dan CORPORATE CULTURE.
Manajemen juga sudah sulit untuk bekerja sama dengan HENDRO. Benturannya banyak. Jadi (menurut YULIEDI : Terus maunya apa?).

14 komentar:

Anonim mengatakan...

Permisi mau ikut komentar. Mungkin secara legal formal sdr Hendro tak bersalah, tapi secara etika belum tentu. Menurut saya, memang hak setiap karyawan mencari penghasilan tambahan atau melakukan pekerjaan sampingan selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya.
Namun yang kemudian menjadi tidak dibenarkan jika karyawan tersebut memakai fasilitas perusahaan untuk memperlancar pekerjaan sampingannya yang di luar pekerjaan utamanya. Misalnya, memakai komputer, telepon, faksimili, fasilitas internet kantor untuk pekerjaan sampingannya.
Hanya saja, andai ada pelanggaran disiplin (terkait etika), tentu pihak perusahaan perlu memberi teguran sesuai aturan perusahaan. Misalnya teguran lisan hingga tulisan dalam beberapa kali dan jika tidak diindahkan barulah ada sanksi tegas.
Karena dalam perusahaan tempat saya bekerja, memang ternyata ada beberapa karyawan yang memakai fasilitas kantor bukan untuk mendukung pekerjaan utamanya tapi malah untuk pekerjaan sampingannya.
Mudah-mudahan yang terjadi pada Sdr Hendro tidak seperti itu.

Anonim mengatakan...

Mungkin,..Mas Yudhita perlu membaca berita-berita sebelumnya di blog AJI Surabaya.

salam
Iman

Anonim mengatakan...

permisi juga ikutan komentar, Kalau hanya mendengarkan dari pihak yang dibela ,buat saya ga balance, saya kok sependapat dengan mas yudhita, sekarang sdh banyak karyawan yang menggunakan fasilitas kantornya sebagai pekerjaan sambilan, barangkali juga mungkin mas iman juga seperti itu.....yang menjadi permasalahan apakah kasus antara sdr hendro dengan SS memang sengaja dibuat rame atau mencari penyelesaian, nah jawabannya ada dihati nurani yang bersangkutan, terus terang saya mengikuti terus perkembangan ini, dan ini akan saya buat pelajaran dalam mengelola usaha saya...dan palaing saya takuti memang kalau bicara sama wartawan...bisa terpelintir kata-2 yang terucap.....pesen juga buat para wartawan untuk tidak arogansi . salam

Anonim mengatakan...

Hehe,..nggak juga. Baca berita yang lama dulu. Ntar baru komentar. Ada kronologi. Santai saja,..thx

LOMBOK! mengatakan...

kalau cuman melanggar etika bekerja, tidak salah secara legal formal, lha ngapain SS sampe melaporkan masalah ini ke DISNAKER segala?

bahkan sebelum pembicaraan bipartit, SS seolah sudah minta bantuan Disnaker untuk menjembatani pertikaian ini. yang aku tahu, langkah tripartit atau melibatkan pihak ketiga sebagai mediator ditempuh setelah bipartit buntu.

lha ini terbalik-balik. lapor disnaker dulu, stl itu baru bipartit.

setelah melapor, njekethek sekarang dibilang Hendro cuma melanggar etika.

Anonim mengatakan...

Situs ini kok ga mendidik ya, kesannya hanya menampung orang-orang yang bermasalah aja

LOMBOK! mengatakan...

kepada Rendy, AJI berkata:
datanglah padaku para jurnalis yang letih lesu dan berbeban berat. kami akan berusaha mendampingimu hingga tuntas.

bos rendy, AJI memang tempat menampung jurnalis yg sedang berkasus dgn pihak manajemen media, dan jurnalis yang dianiaya.

kalau sekadar bersenang-senang, tempatnya di diskotik atau lokalisasi. ini cuma info sedikit barangkali anda belum mahfum tentang AJI. untuk lebih jelas ttg AJI, silakan bos rendy klik http://ajiindonesia.org/

semoga anda mendapat pencerahan.
terimakasih, Tuhan memberkati

Anonim mengatakan...

yg kami tau, kang jo tidak memakai fasilitas perusahaan untuk memperlancar pekerjaan sampingannya yang di luar pekerjaan utamanya. Misalnya, memakai komputer, telepon, faksimili, fasilitas internet kantor untuk pekerjaan sampingannya.... jd nggak ada pelanggaran etika kan?

Anonim mengatakan...

selama kerja di SS malah kesan saya yg namanya etika ini gak ada. jadi pernyataan manajemen sangat mengada-ada. hahahaha... ono2 ae...

Anonim mengatakan...

yaa gitu itu kalo institusi seperti SS dikelola oleh para pelawak yang tidak lucu, tapi merasa sok berpendidikan. Kasihan kang Jo Hendro ini jadi dikuyo-kuyo. Minta PHK ndak dikasih, malah diperkarakan seperti ini. Salut buat AJI Surabaya dan LBH Surabaya. Semoga masalah-masalah terutama pada karyawan media yang selalu ditekan dengan berbagai alasan oleh perusahaan, bisa terus berkurang.

Anonim mengatakan...

Untuk membentuk sebuah corporate culture, seharusnya juga dengan cara profesional. Karena dengan corporate culture, prestasi seseorang dan perusahaan akan meningkat. Caranya? Kalo namanya profesional, yaa segala sesuatu harus dihargai dong!! Jangan cuma dianggap sebagai pengabdian yang tidak ada harganya samasekali. Udah gitu tidak pernah ada reward apapun. Yang selalu digencarkan hanya punishment. Pantes jumlah karyawannya makin lama makin menipis!! Emang udah sakit SS nih!

Anonim mengatakan...

Corporate Culture, hua ha ha. Jadi geli kalo Rommy bilang begitu. saya mau tanya corporate culture yang mana? apa 2 pilihan yang selama ini diberikan pada orang yang sudah nggak disukai disana, mengundurkan diri ato dipecat sama dengan corporate culturenya SS yang ini, menjilat ato dipecat. Seingat saya seproduktif ato sehandal apapun kalo gak bisa menjilat ya tersingkir, bukan begitu Rom? seingat saya ada 2 teman baik saya yang begitu aktif dan produktif untuk SS, karena nggak menjilat akhirnya tersingkir dan malahan diberi predikat yang gak pantas serta kalo ada perusahaan lain yang ngecek si mantan karyawan dihancurkan dan tidak diberi rekomendasi, bukan begitu Her? Busuk sekali kalian. Azas disana hanya yang menjilatlah yang selamat meskipun GUOBLOK dan gak produktif. saya perlu ingatkan MObil yang dipinjamkan pada kalian itu juga fasilitas kantorkan? nah apa kalian juga nggak merasa cheating punya sampingan dengan mengunakan mobil kantor sebagaitransportasi untuk usaha lain, dasar nggak punya otak ato bukan manusia. yah semoga anda anda semua terhindar dari karma yang buruk.

Anonim mengatakan...

KESIMPULANE : SS TIDAK SEPROFESIONAL YG SAYA KIRA. JADI JELAS SUDAH BUAT SAYA, MENGAPA BIROM YG KINERJANYA BAGUS KOK MUNDUR. JUGA YG LAIN. RUPANYA MODUS YG SAMA DIGUNAKAN DI KASUS HENDRO. SUPER SARAP!!

Anonim mengatakan...

Bonjorno, aji-surabaya.blogspot.com!
Viagra, levitra e cialis generico e di marca. Market Bomboniere, buy [url=http://farmamed.fora.pl/ ] Compra cialis [/url] ..Godete 36 ore di rilassamento..del Generico Cialis. [url=http://farmitalia.fora.pl/ ]Come Compra cialis in Italia[/url] Biografia: Compra Cialis e Viagra Spediamo gratis in TUTTA Italia (isole [url=http://milanofarma.fora.pl/ ]Come Comprare cialis in Italia[/url] generico vendita, tqwwyeof, viagra 121, hinikttq, [url=http://farmanova.fora.pl/ ]Dove Compra cialis [/url] Cialis Money Back - Cialis Same day delivery and Overnight Cialis delivery ! [url=http://farmaroma.fora.pl/ ]Dove Compra cialis online[/url]

Disclaimer

AJI Surabaya adalah organisasi yang berdiri di bawah AJI Indonesia di Jakarta. Organisasi profesi yang berbasis serikat pekerja ini berkonsentrasi pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan profesionalitas jurnalis.


:: 2008, Allright reserved by AJI Surabaya