Berita Terbaru AJI Surabaya

Punya masukan untuk AJI Surabaya? Undangan, bahkan pengaduan pelanggaran etika anggota AJI Surabaya? Kirimkan melalui email di ajisurabaya@yahoo.com. Atau telp/fax di nomor 031.5035086. Semua masukan, kritik dll akan dimuat di blog ini. Tetap profesional dan independen!

Selasa, 26 Agustus 2008

Bipartit Hendro-SS Tak Capai Sepakat

Yudi Tirzano dan Andreas Wicaksono

Proses penyelesaian perselisihan antara Hendro D. Laksono, Chief Editor Majalah Mossaik dengan perusahaannya bernaung Suara Surabaya (SS) Media resmi memasuki tahap bipartit. Penyelesaian dua pihak berselisih dalam perusahaan itu dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Selasa (26/8) siang. Pada pertemuan yang berlangsung pukul 11.30-12.00, kedua pihak tidak mencapai kata sepakat mengenai persoalan yang diselisihkan.

Hendro datang didampingi Mohammad, perwakilan dari LBH Surabaya. Di lain pihak SS Media diwakili oleh tim Kuasa Hukum dan Rommy Febriansyah, Direktur Umum & Administrasi. Seperti diketahui Majalah Mossaik bernaung di bawah manajemen SS Media yang juga mengelola radio Suara Surabaya FM.

Mohammad mengungkapkan pertemuan tidak mencapai sepakat karena kedua belah pihak bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Hasil pertemuan dinyatakan secara tertulis dalam Risalah Pertemuan Bipartit. Selanjutnya risalah diserahkan kepada pihak Disnaker Kota Surabaya yang diterima oleh staf Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, SR Fataring Diana.

"Masih akan dilakukan pertemuan kedua. Mengenai waktu terserah mas Hendro kapan bisa digelar lagi. Kemudian kami sampaikan kepada pihak SS Media," kata Mohammad usai pertemuan.

Hendro bersikukuh tidak terjadi pelanggaran integritas yang kemudian berbuntut diberikan sanksi skorsing seperti yang dituduhkan pihak manajemen SS Media. Sementara Rommy menyatakan bahwa Hendro telah melakukan pelanggaran serius karena bekerja pada perusahaan lain seperti yang dituduhkan. "Tidak boleh bekerja di tempat lain yang memiliki bisnis yang sama dengan perusahaan," tegas Rommy.

Tolak Mundur

Sebelum pertemuan bipartit digelar, Muhammad sempat menyatakan penolakan terhadap tawaran penyelesaian tripartit yang melibatkan karyawan, perusahaan dan Disnaker Kota Surabaya. Awalnya pihak Disnaker Kota Surabaya, melalui staf bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Fataring Diana menawarkan mekanisme penyelesaian Tripartit kepada kedua pihak.

Namun LBH Surabaya menolak karena selama terjadi perselisihan pihak Hendro dengan manajemen SS Media belum sekalipun dilangsungkan pertemuan bipartit. "Pertemuan-pertemuan kedua pihak sebelumnya bukan termasuk bipartit karena tidak ada risalah," kata Muhammad.

Hendro mengakui sebelum berlanjut ke pihak Disnaker, telah diadakan pertemuan dirinya dengan manajemen SS Media. Dalam pertemuan dengan pihak manajemen, Hendro disodori tawaran mengundurkan diri secara sukarela. Tetapi dia menolak jika pengunduran diri yang dikaitkan dengan pelanggaran seperti dituduhkan pihak SS Media.

"Dalam pembicaraan informal memang sudah dibahas mengenai pilihan pensiun dini dan PHK (pemutusan hubungan kerja). Tetapi pihak SS Media tidak mengenal PHK sehingga saya diminta mengundurkan diri," urai Hendro.

13 komentar:

yuki mengatakan...

kalau toh dianggap terjadi pelanggaran, sementara menurut versi mas Hendro, dia sudah punya usaha itu, jauh sebelum Mossaik Media Communication berdiri, ditambah lagi posisinya bukan sebagai pejabat di M-COMM tapi di majalah Mossaik, apakah itu pelanggaran? kalau dibilang iya, berati Romy harus belajar lagi ilmu manajerial. Kok bisa-bisanya dianggap melanggar?

Terus kalau ada atasan yang rela membolos dengan cara pura-pura sakit, atau "cuti mendadak" hanya supaya bisa ngemsi atau jadi moderator diskusi, apa itu juga bukan pelanggaran? Karena setahu saya waktu masih jadi karyawan dulu, dalam peraturan dijelaskan kalau karyawan, apapun jabatannya, DILARANG KERAS untuk bekerja ditempat lain, yang bisa mengganggu pekerjaan intinya di Suara Surabaya. Apalagi kalau memang bidangnya sama. Nah, dulu sering banget tuh ada yang pura-pura sakit, eh ternyata malah punya acara ditempat lain. Anak buahnya yang kelimpungan, akhirnya ada yang harus ekstend segala.

Secara profesional, extended work time jelas dianggap sebagai lembur, dan itu ada perhitungan upah tersendiri. Tapi ternyata, hal seperti itu tidak pernah ada di kamus SS. Yang ada hanya dianggap sebagai "pengabdian" dan "loyalitas". Pun dengan rangkap jabatan yang ada. Pengalaman saya dulu, saya juga bertugas di divisi News Room, tapi ternyata sampai saya keluar, tidak pernah ada upah samasekali untuk bidang yang saya kerjakan. Yang ada, dan itu tercantum dalam surat keterangan kerja, hanya jabatan sebagai Gatekeeper dan Announcer saja. Berarti selama ini saya kerja bakti dong! Yang gitu itu melanggar ndak sih? Tolong tuh temen-temen AJI dan LBH Surabaya juga mencermati hal ini. Kasihan teman-teman saya yang ada di dalam sana.

Maju terus bang Hendro!! Allah pasti akan memberi jalan untukmu... Semoga mata hati para cecunguk yang membuat SS jadi busuk didalam ini bisa terbuka...

Anonim mengatakan...

Comment sampeyan mencerahkan. Thx. Semoga kawan-kawan di SS Media membaca comment ini. salam.

yuki mengatakan...

Satu lagi yang ketinggalan, tentang kebijakan untuk tunjangan kesehatan. Di SS Media, tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk tunai. Jadi kalau suatu saat ada yang sakit atau melahirkan, ya sudah, tunjangan itu mau nggak mau, cukup nggak cukup, pakai yang itu. Alasan lain, sudah ada Jamsostek, titik. Oke, mungkin kebijakan tiap perusahaan beda. Tapi masa kalah sama buruh pabrik betulan, yang kalau mengalami hal-hal yang saya sebut tadi, masih mendapat penggantian meski mungkin tidak sepenuhnya?

Salah satu teman saya di SS pernah cerita, waktu melahirkan dan akan dibuatkan kuitansi supaya bisa mendapat penggantian biaya, si petugas sampai terbengong-bengong mendengar penjelasan teman saya, bahwa tidak ada penggantian apapun, selain tunjangan tunai yang diberikan tiap bulan itu. Sampai-sampai muncul komentar dari si petugas, dia tidak menyangka, institusi sebesar SS ternyata tidak memberi kompensasi pada karyawannya sendiri. Oke mas, ini tambahan dari saya. Terimakasih perhatiannya. Salam...

Anonim mengatakan...

mas yuki jangan nyalahin romi dong. dia kan cuma tukang. bukan pemegang kebijakan.

dia cuma tukang. tau tukang kan? itu yang bagian disuruh-suruh... disuruh cari kesalahan orang, eksekusi orang, dll. sama aja kok. kebetulan aja ia direktur... (eh, aku kok ya gak tau ya kalo romi sudah berubah jabatan dr direktur keuangan ke direktur administrasi)

Anonim mengatakan...

Nggak ada klaim kesehatan !
Nggak ada uang lembur !
Tambahan...

Untuk jabatan level dibawah Manajer dilarang menerima parcel !

Ngenes liat petinggi SS, yang bingung gonta-ganti mobil tiap tahun, tapi gaji karyawannya, kayak buruh pabrik !

Anonim mengatakan...

eh ralat...

Mending buruh pabrik...
Setidaknya mandornya ikut kerja keras.

Anonim mengatakan...

Jumat ini (29/8) Hendro dijadwalkan bertemu lagi dalam forum bipartit di disnaker Sby. Kami berharap, teman2 mau hadir untuk beri dukugan pada Hendro.

Hidup buruh!

apurwa mengatakan...

Biasa itu..aturan ketat hanya untuk karyawan (buruh)..untuk bos-nya, peraturannya adalah tidak ada peraturan yang mengikat..biasa itu.

BIASANYA TIDAK ADA KEJELASAN KONTRAK KERJA..KEMUDIAN DIADA-ADAKAN SUPAYA SEAKAN-AKAN TAAT ATURAN.

Saya juga seorang buruh..dan memang seperti itu keadaannya. UU perburuhan dan ketenagakerjaan tidaklah sepenuhnya berlaku. Lebih banyak reka-reka dari pemilik perusahaan...

MEREKA MERASA BERJASA DENGAN MEMBERI UPAH KERINGAT KITA. MEREKA LUPA KITA MEMBELI UPAH ITU DENGAN KERINGAT DAN PEMIKIRAN KITA.
BURUH BUKANLAH ORANG YANG MEMINTA DERMA! BURUH ADALAH PARA PEKERJA!

MAJU TERUS NDRO! MEMBELA HAK ADALAH SEBUAH PERJUANGAN!

Anonim mengatakan...

Woiiii ada rame-rame apa ini? kok gak ngajak-ngajak? hehe.. KIDDING.

Wah aku ketinggalan kereta yaaaa... sorry baru sempat nimbrung. Maklum banyak job setelah keluar dari kantor lama huehehe.. (nek gak ngono aku gak iso mangan.. hehe).

Mas Hendro dkk, di-ikhlasin saja masalah skorsing itu. Toh orang-orang sudah tau integritas dikau. Makan waktu dan tenaga rasanya "ngurusi" hal-hal yg nggak penting (menurut aku lho ya.. sory yg gak setuju). Tapi kalau Mas Hendro dkk punya alasan lain kenapa memilih jalan "ini", ya silakan. Semoga semuanya lancar & benar.

Semoga ini bukan masalah kalah menang tapi lebih ke mengembalikan sesuatu pada "porsinya".

Ayoooo.. yg belum kembali pada porsinya, silakan kembali hehehe. (Waduh semakin nggak jelas nih comentku, maklum disambi kerja...hehe).

Anonim mengatakan...

Istana Megah yang di bangga2kan oleh banyak orang itu, ternyata berhawa neraka di dalamnya...

Anonim mengatakan...

Bu Manda nyambi dadi penjaga koperasi SS kok gak di apak2no yho... padahal jelas2 ketoro banget iku tekan awak'e...

Anonim mengatakan...

Bimbim lemmu kok dadi pengurus koprasi yo? (lhoo)

Anonim mengatakan...

Ss ra gelem phk karyawan ki mergo ra duwe duit nggo nyangoni. Lha wong di nggo tuku mobile menejer2 ga jelas iku

Disclaimer

AJI Surabaya adalah organisasi yang berdiri di bawah AJI Indonesia di Jakarta. Organisasi profesi yang berbasis serikat pekerja ini berkonsentrasi pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan profesionalitas jurnalis.


:: 2008, Allright reserved by AJI Surabaya