Berita Terbaru AJI Surabaya

Punya masukan untuk AJI Surabaya? Undangan, bahkan pengaduan pelanggaran etika anggota AJI Surabaya? Kirimkan melalui email di ajisurabaya@yahoo.com. Atau telp/fax di nomor 031.5035086. Semua masukan, kritik dll akan dimuat di blog ini. Tetap profesional dan independen!

Senin, 13 Oktober 2008

Direksi SS : Secara Legal Formal Hendro tak Bersalah

Bipartit SS-Hendro mulai Membidik Solusi

Dalam perspektif legal dan formal, Hendro D. Laksono, Chief Editor Majalah Mossaik (Suara Surabaya Media), tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Pernyataan ini meluncur dari Romi Febriansyah, Direktur Umum dan Adminsitrasi Suara Surabaya menjelang akhir bipartit tiga di SS, Senin (13/10).

Seperti diketahui, pertengahan Juli 2008 lalu, Hendro diminta mengundurkan diri atau di PHK oleh SS karena dianggap sudah melakukan pelanggaran integritas. Pelanggaran ini berangkat dari aktifitas Hendro dengan membangun sebuah perusahaan yang core-nya sama dengan SS.

Meski oleh Iman Dwianto, Sekretaris AJI Surabaya dalam bipartit terdahulu sudah ditegaskan, benturan core business ini sebetulnya sulit dimengerti. Karena SS memiliki core business keradioan, sementara usaha Hendro mengarah pada wilayah yang jauh dari dunia keradioan. “Kalau Hendro bikin radio, baru bisa dibilang sebagai membuat usaha yang core-nya sama dengan SS,” kata Iman waktu itu.

Hadir dalam bipartit tiga, selain Hendro dan Romi Febriansyah (Direktur Umum dan Adminsitrasi SS), Juliedi (corporate lawyer SS Media), Athoillah (LBH Surabaya), .... (LBH Surabaya), dan Punjung (staf keuangan).

Membuka pertemuan itu, Romi yang selalu memperjelas posisinya sebagai jembatan antara Hendro dengan manajemen SS Media mengatakan, perusahaan tetap menganggap Hendro melakukan pelanggaran. Yaitu pada sisi sudah melakukan pekerjaan yang bersinggungan dengan core busines perusahaan. Kesimpulan ini diperoleh berdasar data temuan yang ada di komputer salah satu staf. “Dari komputer ini jelas kami temukan data atau file yang berhubungan dengan pekerjaan lain Hendro di luar pekerjaannya di SS. Mulai dari surat, profil, dan draft majalah,” papar Romi.

Menanggapi hal ini, Hendro tak merubah pendiriannya. Karyawan yang dalam beberapa bulan terakhir aktif mengkampanyekan perlunya serikat pekerja di SS ini mengatakan, ia merasa tidak melakukan pelanggaran apapun. Karena aktifitas di di luar sudah dilaporkan ke atasan. “Dan atasan saya malah bilang, itu rejeki saya. Artinya, dia tidak keberatan pada aktifitas saya di luar,” tandas Hendro.

Pertegas Posisi
Menurut Atohilah, untuk mengurai kasus perselisihan ini, SS mesti jelas dalam membuat definisi posisi Hendro di SS, baik saat masuk atau sesudah MOSSAIK ditutup pada tahun 2006. Karena sesuai SK perusahaan, Hendro masuk sebagai chief editor Majalah Mossaik. “Nah, saat Mossaik ditutup pada tahun 2006, posisi ini jadi rancu. Tak ada perubahan, tapi majalahnya sudah tidak ada,” kata pria yang akrab dipanggil Atok ini.
Menanggapi hal ini Romi mengatakan, secara legal formal, Hendro masih chief edior Mossaik. Tapi definisi Mossaik mulai berubah dari majalah menjadi unit lain. “Dalam perkembangannya, Majalah Mossaik ditutup dan berubah jadi sebuah lembaga yang bergerak di bidang taylor made media production, event organizer, dan lain-lain.

“Nah, pada fase itu jabatan Hendro secara legal apa? Posisi dia sebagai karyaan apa? Atau jangan-jangan kerja bakti? Atau apa? Ini yang mesti jelas kan?” tanya Atok lagi. Mendengar hal ini, Romi langsung menyanggah, bahwa persoalan Hendro tak lagi pada sisi azas legal formal dia sebagai karyawan.

Malah ia membuat ilustrasi tentang niat baik perusahaan yang selama ini mencoba untuk mempertahankan Hendro dan tim Mossaik. Secara bisnis, kata Romi, Mossaik yang pernah gagal mestinya membuahkan langkah PHK atau pensiun dini terhadap karyawan. Tapi hal ini tidak dilakukan. “Hak-hak karyawan Mossaik tetap terjaga. Mulai dari bonus sampai THR. Tak ada perubahan,” tegasnya.

“Kalau menurut saya, itu sesuatu hal yang tidak perlu dipaparkan. Soal gaji, THR, bonus, itu memang tugas perusahaan. Tak perlu dinyatakan sebagai sebuah kelebihan,” sanggah Hendro.

Suasana yang kian panas, kemudian coba diredakan Juliedi. Pengacara ini lantas mengingatkan forum agar kembali fokus pada akar masalah. “Sepertinya kita fokus pada kasus ini saja. Jangan bicara latar belakang atau hal-hal lain,” ingatnya. “Bagaimana kalau kita kembalikan kasus ini pada peraturan perusahaan,” lanjut Juliedi, dan langsung disambut kata setuju Atok.

Tak ada Pelanggaran
“Setelah kita pelajari, di Peraturan Perusahaan SS, kami justru melihat bahwa dalam hal ini tak ada satupun yang dilanggar saudara Hendro. Walau dipaksa-paksakan, juga tidak ada yang bisa disebut sebagai pelanggaran,” katanya. Dalam PP-nya SS hanya menggaris bawahi definisi pelanggaran pada sepuluh topik di pasal 31, dan di situ tak ada pelanggaran yang mengarah pada aktifitas lain bahkan pembuatan perusahaan lain.

Walau SS besikukuh bahwa pelanggaran itu berdasar catatan dalam SK, Atok mengatakan, itu bukan peraturan. Karena yang disebut peraturan dan tata tertib dalam kerja hanya peraturan perusahaan, bukan SK pengangkatan.

Romi kemudian membenarkan hal ini. Bahkan secara terus terang, ia mengakui adanya persoalan di SS pada sisi asas legal formal. Baik yang berhubungan dengan kekaryawanan, tata tertib, dan lain-lain. “PP itu dipaksakan. Bahkan keberadaannya di SS, menurut pak Toyo (Soetojo Soekomihardjo, Dirut PT Radio Fiskariajaya Suara Surabaya) tak perlu. Tapi saya bilang perlu. Jadinya ya gitu, ada kekuarangan, butuh penyempurnaan,” kata Romi.

Penjelasan ini agaknya tak menyurutkan pemaparan Atok tentang pelanggaran Hendro di sisi legal formal kekaryawanan yang sangat lemah. “Di pasal 33 peraturan perusahaan SS, ayat 3, dikatakan bahwa seseorang bisa diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu, pertama melanggar peraturan dan tata tertib, kedua, ternyata tidak mampu lagi melakukan pekerjaan. Nah, dalam dua kriteria ini, Hendro kan tidak ada masalah?” tanya Atok.

Kata Romi, “Benar. Secara legal formal, Hendro tidak melakukan pelanggaran. Tapi pada sisi etika dan corporate culture, dia bermasalah. Yang pasti juga, manajemen SS juga sudah sulit untuk bekerja sama dengan Hendro. Benturannya terlalu banyak”.

Juliedi kemudian menyahut, “Bagi perusahaan seperti SS, di luar UU dan PP, ada yang lebih tinggi, yaitu filsafat dan corporate culture”. Kata Atok kemudian, “Wah kalau bicaranya ke sana kita juga susah. Bikin ukurannya apa, batasan dan patokannya mana? Yang pasti begini. Ketika Mossaik tutup tahun 2006, Hendro toh tetap terlibat dan bekerja dengan baik di sini, berakifitas, melebur dengan yang lain. Itu saja”.

Menuju Solusi
Meski sempat alot dan panas di tahap awal dialog, bipartit kali ini ternyata berbuah banyak kesepakatan positif. Seperti cara pandang terhadap persoalan yang makin kongkret, komitmen bahwa mesti ada solusi terbaik, dan jadwal pertemuan beikutnya.

“Intinya kalau LBH tetap berharap, SS bisa berkembang lebih baik bersama Hendro sebagai karyawannya. Tapi ini terserah Hendro dan SS dalam menyikapi,” kata Atok. Ke depan, lanjut dia, tinggal masuk pada opsi-opsi penyelesaian.

“Jadi masing-masing pihak nantinya saling menyampaikan usulan, lengkap dengan opsi-opsinya,” tambah Atok lagi, disambut anggukan masing-masing peserta bipartit tanda setuju. Dan pilihan hari yang disepakati adalah Selasa, 21 Oktober 2008, jam 11 pagi.***


Kronologi

13/10/2008, start jam 16.40

ROMI FEBRIANSYAH
Tetep dianggap melakukan pelanggaran pada sisi pekerjaan yg bersinggungan dg perusahaan, jenis usahanya bersinggungan dengan yg ada di SS. Kesimpulan ini diperoleh berdasar data temuan yg ada di PC salah satu staf, yg berhubungan dg ‘pekerjaan lain di luar pekerjaan ss, surat menyurat, dll’.

HENDRO
Bukan sebuah pelanggaran

ROMI FEBRIANSYAH
Tetep dianggap melakukan pelanggaran pada sisi pekerjaan yg bersinggungan dg perusahaan, jenis usahanya bersinggungan dengan yg ada di SS. Kesimpulan ini diperoleh berdasar data temuan yg ada di PC salah satu staf, yg berhubungan dg ‘pekerjaan lain di luar pekerjaan ss, surat menyurat, dll’.

ATOK
Pingin memperjelas posisi Hendro di SS, baik saat masuk atau sesudah MOSSAIK ditutup

ROMI
Secara legal formal Hendro adalah chief edior Majalah Mossaik
Dlm perkembangannya, SS berkembang, Majalah Mossaik ditutup dan ber-evolusi jadi sebuah lembaga ‘palu gada’ à taylor made production, event organizer, dll
Perkembangan lebih lanjut, ditemukan file draft sebuah majalah yg siap cetak dg label MS dan kontak person yg menggunakan nama Hendro. Secara definitif, SS menilai bahwa MS memiiki karakteristik = SS. Ditambah pengakuan beberapa orang yg mempertegas Hendro adalah owner MS.

ATOK
Setelah MOSSAIK ditutup, jabatan hendro secara legal apa? Kerja bakti atau apa? Dll

ROMI
Menggaris bawahi sisi etika, apakah boleh seseorang membuat perushaaan yg secara core bersinggungan dg ss

YULIEDI
Tolong dikembalikan ke akar masalah, di kaitkan dengan hal-hal yg berhubungan dg PP dan lain-lain.

ATOK
Setuju, ke PP. Setelah dipelajari di pasal 31, tak ada satupun yg dilanggar saudara Hendro. Walau dipaksa-paksakan, juga tidak ada yg bisa disebut sebagai pelanggaran.

ROMI
Memang ada persoalan di SS pada sisi penataan legal formal. PP itu dipaksakan. SS menurut pak Toyo tak perlu PP. Tapi saya bilang perlu.
Memang tak ada pelanggara di PP. Tapi di surat pengangkatan.

ATOK
Tapi di pasal 33, ayat 3, bahwa “Diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ...:
Melnggar peraturan dan tata tertib.
Ternyata tidak mampu...
Artinya Hendro tidak melakkan pelanggaran apapun. SK bukan peraturan dan tata tertib. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13, yg disebut dg uu adalah yg ada legal formal dari disnaker.

YULIEDI
Di luar UU/PP kan ada yg lebih tinggi yaitu spirit, filsafat, dll
Mossaik tutup. Dan ada MCOMM. Hendro terlibat di sana, berakifitas, melbur dengan yang lain.

ATOK
Lho Hendro kan terlibat di situ? Dan selama ini nggak ada masalah?

ROMI
Secara legal formal, Hendro tidak melakukan pelanggaran. Tapi pada sisi ETIKA dan CORPORATE CULTURE.
Manajemen juga sudah sulit untuk bekerja sama dengan HENDRO. Benturannya banyak. Jadi (menurut YULIEDI : Terus maunya apa?).

Minggu, 28 September 2008

Selamat Idul Fitri

Dari Gubeng Airlangga 1 no.7 Surabaya, Kami, pengurus AJI Surabaya mengucapkan Selamat Idul Fitri 2008 kepada kawan-kawan jurnalis yang merayakannya. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi awal yang baik bagi kita semua.

Selasa, 23 September 2008

AJI Surabaya Mendukung Demonstrasi Solidaritas Jurnalis Surabaya
















AJI Surabaya mendukung aksi solidaritas jurnalis Surabaya dalam kasus pemukulan jurnalis Pangkal Pinang, yang digelar di seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (23/09/08). Senada dengan sikap AJI Indonesia, AJI Surabaya mengecam kekerasan kepada jurnalis dengan alasan apapun.

Demonstrasi solidaritas yang berlangsung di Surabaya dilakukan oleh puluhan jurnalis dari berbagai media massa yang ada di Surabaya. Dalam demonstrasi yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan disertai dengan melepasan ID Card jurnalis itu, demonstran menuntut pelaku penyerangan yang membuat korban babak pelur dan kamera video hilang itu untuk diadili.

Berikut ini kronologi lengkap kasus penyerangan itu, yang ditulis Dandhy Dwi Laksono (AJI):

Salah seorang kontributor RCTI di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Hengky Muhari,
Sabtu malam (20/9) dikeroyok belasan anggota TNI AL saat sedang meliput aksi
penganiayaan di sebuah SPBU.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu Hengky mendengar terjadi kasus
penganiayaan di SPBU dan dia meluncur ke lokasi untuk meliput. Sesampainya di
TKP, ternyata penganiayaan masih terjadi dan yang bersangkutan sempat merekam
kejadian saat belasan tentara menganiaya pegawai SPBU dan seorang satpamnya.

Mereka marah karena salah seorang temannya yang hendak mengisi bensin, diminta
pindah ke tempat pengisian yang lain (masih di lokasi yang sama), karena alatnya
sedang rusak.

Melihat ada wartawan yang mereka aksi brutal mereka, belasan tentara AL itu lalu
beralih mengeroyok Hengky dan merampas kamera beserta isinya. Korban mengaku
dipukuli dan diinjak-injak. Saat ini korban sedang dirawat di RSUD
Tanjungpinang.

Sebelumnya korban mengadukan perkara ini ke polisi tapi oleh polisi diarahkan ke
Polisi Militer AL (Pomal). Di Pomal, korban diarahkan ke Rumah Sakit Angkatan
Laut, namun mereka menyatakan tidak perlu divisum. Karena kebijakan ini janggal,
korban lalu pindah rumah sakit guna mendapatkan visum.

Hingga email ini diposting, siang ini, Pomal rencananya akan menggelar jumpa
pers dan mengklaim sudah menahan 2 pelaku. Tapi camera dan kaset masih
misterius, karena tidak satu pihak pun yang mengaku telah merampasnya.

Ini kejadian kedua dalam sepekan kasus kekerasan dan perampasan. Sebelumnya, di
Timika, koresponden RCTI M Yamin juga mengalami kasus serupa. Kamera dan
kasetnya dirampas, lalu isi rekaman dihapus secara sepihak oleh Brimob Polda
Papua.

Kaset tersebut berisi gambar barang bukti mortir dalam ledakan di areal
penambangan Freeport yang diangkut tim Gegana ke Mako Brimob. Di dalam kaset
yang sama, juga ada rekaman lokasi jalur-jalur ilegal masuk ke areal tambang
Freeport. Jalur ilegal ini digunakan oleh para penambang ilegal untuk mengais
emas di areal penambangan.

Keberadaan para penambang ilegal ini diketahui oleh oknum-oknum aparat keamanan,
bahkan di-bekingi dengan logistik dll, karena diterapkan sistem bagi hasil.

Belum ada pelaku yang dihukum terkait hal tersebut. Kapolda Papua secara pribadi
telah meminta maaf kepada M Yamin, namun tidak ada tindakan hukum kepada para
pelaku.

Menurut UU Pers nomor 40/1999, kedua aksi tersebut bisa dikenai delik pidana.

Pasal 4 menyebut:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).***

Photo by: istimewa

Disclaimer

AJI Surabaya adalah organisasi yang berdiri di bawah AJI Indonesia di Jakarta. Organisasi profesi yang berbasis serikat pekerja ini berkonsentrasi pada kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan profesionalitas jurnalis.


:: 2008, Allright reserved by AJI Surabaya